Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk Tolak RUU Penyiaran 2024 dengan Aksi Damai di DPRD

Ketua IJITI Nganjuk saat melakuakn orisi tolak RUU Penyiaran. Foto:tivi7news.com/Rendi
banner 468x60

Nganjuk,tivi7news.com– Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk, yang terdiri dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi 2024 di Gedung DPRD Nganjuk pada Rabu (22/5/2024).

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Koordinator aksi yang juga Ketua PWI Nganjuk, Bagus Jatikusumo, menjelaskan bahwa aksi ini diinisiasi oleh puluhan wartawan dari berbagai media cetak, televisi, radio, hingga media online yang sehari-hari melakukan peliputan di Kabupaten Nganjuk.

 

“Kami menilai RUU Penyiaran 2024 yang dibahas di DPR-RI memiliki sejumlah pasal bermasalah. Di antaranya adalah larangan konten eksklusif mengenai jurnalisme investigasi dan pengebirian wewenang Dewan Pers oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia),” ujar Bagus di sela-sela aksi.

 

Aksi ini diawali dengan simbolisasi di depan pintu gerbang gedung DPRD Nganjuk, di mana para wartawan mengumpulkan kartu pers dan kamera mereka di atas aspal, kemudian menaburkan bunga di atasnya. Ini merupakan simbol ancaman matinya kebebasan pers jika pasal-pasal bermasalah dalam RUU tersebut tetap disahkan.

 

Para peserta aksi juga membentangkan spanduk dan membawa poster dengan berbagai tulisan yang menolak RUU Penyiaran 2024. Mereka bergantian berorasi menyuarakan tuntutan agar wakil rakyat mencabut penyisipan pasal-pasal yang dianggap merugikan tersebut.

 

Setelah orasi, Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk diterima oleh Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto, di ruang rapat lantai II DPRD setempat.

 

Juru bicara PWI Nganjuk, Usman Hadi, menjelaskan bahwa ada lima pasal dalam draf RUU Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Baleg DPR RI yang bermasalah. Kelima pasal tersebut adalah Pasal 8A ayat 1 huruf (q), Pasal 42 ayat 2, Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), Pasal 50B ayat 2 huruf (k), serta Pasal 51E.

 

“Pasal-pasal ini diduga diselundupkan oleh oknum-oknum yang ingin memberangus kebebasan pers di negeri ini,” ungkap Usman.

 

Ketua IJTI Korda Majapahit, Agus Suprianto, menambahkan bahwa RUU Penyiaran saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR-RI. Oleh karena itu, ia berharap DPRD Nganjuk bisa menyalurkan aspirasi dan tuntutan Aliansi Wartawan Kabupaten Nganjuk agar RUU tersebut bisa dibatalkan atau setidaknya pasal-pasal problematik dihilangkan atau dicabut.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Nganjuk, Jianto, menyambut baik aksi damai yang digelar oleh para wartawan dari PWI dan IJTI.

 

“Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi teman-teman jurnalis yang dilakukan secara baik dan elegan ini, tidak dengan aksi liar di jalanan,” ungkap Jianto, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Nganjuk.

 

Jianto menegaskan bahwa secara prinsip, ia juga tidak sepakat dengan upaya-upaya untuk membatasi kebebasan berpendapat.

 

“Oleh karena itu, hari ini juga kami akan langsung kirimkan surat tuntutan teman-teman jurnalis ke DPR RI di Jakarta. Insya Allah, aksi teman-teman di Nganjuk dan juga di daerah lain se-Indonesia akan didengar,” pungkas Jianto.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *