Jakarta,tivi7news.com – Connie Rahakundini Bakrie telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong. Laporan ini berkaitan dengan pernyataannya dalam sebuah video di kanal YouTube yang dikenal sebagai ‘Kanal Anak Bangsa’.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani, sebagaimana tercatat dalam dokumen dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengonfirmasi keberadaan laporan tersebut. Erdi menyatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Proses selanjutnya akan melibatkan klarifikasi dari pelapor dan terlapor.
Dalam laporan tersebut, Connie diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946 dengan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong yang menyesatkan.