Sorotan terhadap KPU Nganjuk, Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada 2024

Sorotan terhadap KPU Nganjuk, Dugaan Ketidaknetralan dalam Pilkada 2024. Foto Tivi7news.com/ilustrasi
banner 468x60

Nganjuk, tivi7news.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk kini mendapatkan perhatian publik akibat dugaan ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024. Isu ini diungkapkan oleh tim hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 03, Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro, yang baru saja melaporkan KPU Nganjuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Tim Advokasi Marhaen-Handy, Nurwadi Rekso Hadinegoro, mengonfirmasi bahwa laporan resmi tersebut disampaikan di DKPP Jakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024. Nurwadi menegaskan bahwa dugaan ketidaknetralan KPU berakar dari sejumlah kebijakan dan keputusan yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa KPU tidak bertindak secara adil, terutama dalam kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang berlangsung di Stadion Anjuk Ladang Nganjuk pada 24 September 2024. Ada bukti keberpihakan panitia kepada salah satu Pasangan Calon,” jelas Nurwadi pada 19 Oktober 2024.

Dalam undangan acara deklarasi tersebut, panitia membatasi jumlah pendukung yang boleh hadir sebanyak 50 orang. Namun, faktanya pihak teradu membawa massa yang jauh melebihi batas tersebut, bahkan mencapai lebih dari dua kali lipat.

Menanggapi situasi ini, kekhawatiran publik semakin meningkat. Banyak yang merasa khawatir akan potensi adanya intervensi oleh oknum di KPU Nganjuk yang bisa memengaruhi petugas penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Hermanto, seorang warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, menyatakan, “Celah intervensi sangat memungkinkan. KPU sudah dilaporkan ke DKPP, sehingga Bawaslu dan pihak terkait harus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah intervensi di tingkat PPK, PPS, atau KPPS.”

Pendapat serupa juga disampaikan oleh M. Aswindu, seorang warga Desa Baleturi, Kecamatan Prambon. Ia memperingatkan bahwa jika KPPS tidak independen, hasil perhitungan suara bisa jadi tidak akurat. “Pilkada Nganjuk 2024 harus berjalan dengan adil. Kita semua harus mengawasi dan tindakan tegas harus diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.”

Hingga berita ini disusun, pihak KPU Nganjuk belum memberikan klarifikasi mengenai masalah ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *