Penetapan Perolehan Kursi DPRD Jombang dan 50 Calon Terpilih Pada Pemilu 2024

Penetapan Perolehan Kursi DPRD Jombang.Foto:tivi7news.com/Rendi
banner 468x60

Jombang, tivi7news.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang telah menetapkan perolehan kursi DPRD Jombang dan 50 calon terpilih dalam Pemilu 2024. Rapat pleno terbuka tersebut berlangsung di gedung Husni Kamil Manik, kantor KPU setempat, pada Kamis (02/05/2024) malam.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan merujuk pada pemberitahuan dari KPU RI kepada KPU provinsi maupun kabupaten, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Kabupaten Jombang sudah tidak ada sengketa.

 

“Penetapan perolehan kursi DPRD Jombang bisa dilaksanakan jika tidak ada sengketa atau gugatan,” terangnya.

 

Menurutnya, tiga hari setelah ditetapkan secara nasional oleh KPU RI, KPU dapat melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk anggota DPRD Jombang.

 

“Jika terdapat sengketa, kita akan menunggu keputusan dari MK. Objek dari gugatan tersebut adalah keputusan KPU RI Nomor 360,” ungkapnya.

 

Dari total 18 partai politik peserta pemilu DPRD Jombang, hanya 8 partai yang memperoleh kursi. PKB mendapatkan 12 kursi, disusul oleh PDIP dengan 10 kursi. Posisi ketiga ditempati oleh Partai Gerindra dengan 8 kursi dan Partai Demokrat dengan 6 kursi. Selanjutnya, Partai Golkar memperoleh 5 kursi, PPP 4 kursi, PKS 3 kursi, dan NasDem 2 kursi. Sementara itu, beberapa partai lainnya tidak memperoleh kursi sama sekali.

 

“Total jumlah 50 kursi DPRD Jombang sudah kita tetapkan, dengan PKB memperoleh kursi terbanyak,” tambah Ketua KPU Jombang Abdul Wadud Burhan Abadi pada Jumat.

 

Setelah penetapan perolehan kursi, KPU Jombang melanjutkan dengan rapat pleno untuk menetapkan calon terpilih anggota DPRD Jombang periode 2024-2029. Seluruh peserta pleno tidak memberikan sanggahan apapun. Sesuai prosedur, KPU Jombang kemudian mengetok palu sebagai simbol penetapan calon terpilih anggota DPRD Jombang yang sah.

 

“Kami akan memberikan salinan penetapan tersebut kepada partai politik dan Bawaslu. Setelah itu, salinan akan disampaikan kepada calon terpilih dan disampaikan kepada gubernur melalui bupati,” pungkasnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *