Nganjuk tivi7news.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, telah melakukan penonaktifan sementara terhadap tiga anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono. Mereka yang terkena sanksi adalah Moch Muchsin, Faisal, dan Ria.
Yudha Harnanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, mengkonfirmasi pemberhentian sementara ketiga Panwascam Kertosono tersebut. “tindakan tegas telah diambil terhadap terlapor dengan memberhentikan sementara mereka dari Panwascam,”Pemberhentian tersebut mulai berlaku sejak tanggal 24 Februari 2024..
Sementara itu, tugas pengawasan kepemiluan di Kecamatan Kertosono kini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Nganjuk hingga batas waktu yang belum ditentukan. Meski awalnya hanya dua orang yang terlibat dalam perkara ini, yaitu anggota Panwascam Kertosono Moch Muchsin dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono Muh Alwy Baroya, Bawaslu Kabupaten Nganjuk memutuskan memberhentikan sementara ketiga anggota Panwascam Kertosono, termasuk Faisal dan Ria.
Menurut Yudha, Bawaslu telah memintai keterangan dari kedua terlapor, yakni Ketua PPK Kertosono Alwy dan anggota Panwascam Kertosono Muchsin, namun kasus ini masih dalam proses pendalaman. Yudha juga menyebut bahwa belum dapat dipastikan apakah kedua terlapor tersebut benar-benar menggelembungkan suara untuk salah satu caleg Golkar di Dapil 3 Nganjuk. Pihak Bawaslu Nganjuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua terlapor karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukannya. Mereka telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing, sementara Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya terkait potensi pidana.
Dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, terungkap adanya indikasi kecurangan pemilu. Alwy, Ketua PPK Kertosono, bersama anggota Panwascam Kertosono, Muchsin, diduga melakukan manipulasi terhadap suara salah satu caleg dari Partai Golkar di Dapil III Nganjuk. Kedua oknum penyelenggara Pemilu tersebut telah dibawa oleh pihak kepolisian setempat ke Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk proses penindakan lebih lanjut.