Nganjuk, tivi7news.com– Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berusia 37 tahun dengan inisial HS di Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk pada hari Selasa,(14/05/2024). HS diduga terlibat sebagai kurir narkoba.
AKBP Muhammad menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (11/05/2024), petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip yang berisi sabu seberat 1,13 gram yang dikonfirmasi HS sebagai barang belanjaannya dari ID alias Penthung (DPO).
Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan 1 kardus berisi 72 Lop atau 72.000 butir Pil LL (Koplo) serta 1 paket sabu seberat 44.1 gram. “Barang bukti terakhir ini ditemukan di rumah ID alias Penthung di Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Sayangnya, Penthung berhasil melarikan diri dan sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKBP Muhammad.
HS beserta barang buktinya kemudian diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. HS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.