Nganjuk, tivi7news.com- Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menginformasikan bahwa petugas gabungan dari Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Pace telah menangkap seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian besi beton milik PT Ometraco Arya Samanta. Pencurian terjadi di Dusun Bulu, Desa Babadan, Kecamatan Pace, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Pelaku berinisial SG (46), yang merupakan petugas keamanan di perusahaan tersebut, diduga mencuri besi beton berdiameter 10 mm dari gudang pada 17 Agustus 2024. “Pelaku menggunakan alat potong kantor untuk memotong besi beton. Perbuatannya terekam oleh CCTV di lokasi,” jelas AKBP Siswantoro.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi alat pemotong besi berwarna merah, sepeda motor Suzuki FU 150 berwarna putih abu-abu, dan potongan besi beton. Kerugian yang dialami PT Ometraco Arya Samanta diperkirakan mencapai Rp 15.150.000. SG akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.