Bangkalan,tivi7news.com – Polres Bangkalan Polda Jatim melakukan penggerebekan di rumah seorang warga menjelang Idul Fitri 1445 H, yang berujung pada pengamanan ribuan petasan yang tidak memiliki izin edar.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan bahan baku petasan berupa bubuk mercon sebanyak lebih kurang 2 (dua) kwintal.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan di rumah SR (43), ditemukan barang bukti berupa Mercon siap edar sebanyak 2100 (dua ribu seratus) pcs. Selain itu, ada bahan mercon lainnya, seperti kertas sumbu, slongsong, kertas bungkus slongsong, blerang, sreng powder, arang, dan aluminium powder.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Langkap ada pembuat mercon yang diduga tidak berizin,” ungkap AKBP Febri, Kamis (4/4).
Tindakan tersangka ini, menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., melanggar hukum karena memiliki, menguasai, dan menyimpan bahan peledak, yang merupakan pelanggaran pidana berdasarkan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Tersangka mengakui bahwa dirinya membeli bahan peledak untuk diracik dan dirakit menjadi mercon kemudian dijual kembali,” jelas AKBP Febri.
Kapolres Bangkalan Polda Jatim menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Bangkalan untuk menjaga kondusivitas selama bulan suci Ramadhan.