Nganjuk, tivi7news.com– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan penutupan pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) berukuran 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tanggal 31 Mei 2024. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang berminat mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg. Namun, karena angka pendaftar masih di bawah target, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
Menurut data dari Kementerian ESDM, hanya sekitar 31,5 juta masyarakat yang terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg hingga batas waktu yang ditentukan sebelumnya. Mustika Pertiwi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, menyatakan bahwa target sebelumnya adalah pada 31 Januari 2024, namun jumlah pendaftar masih di bawah ekspektasi, sehingga periode pendaftaran diperpanjang hingga 31 Mei 2024.
Proses pendaftaran sebagai pembeli elpiji 3 kg menggunakan KTP relatif mudah.
Masyarakat yang masih membutuhkan elpiji 3 kg hanya perlu membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro saat melakukan pendaftaran. Dokumen-dokumen tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina untuk didata. Petugas di pangkalan akan melakukan pendaftaran sehingga masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg. Data pendaftaran akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Masyarakat yang sudah terdaftar bisa membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan menunjukkan KTP. Golongan yang diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kg meliputi rumah tangga dan usaha mikro yang memakai gas melon untuk memasak, serta nelayan dan petani. Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa data DTKS dan P3KE tersimpan di server Pertamina dan digunakan sebagai acuan untuk pembelian elpiji 3 kg.
Meskipun pendaftaran wajib, Pertamina menjamin bahwa pembelian elpiji 3 kg dengan KTP tidak akan dibatasi. Yang terpenting adalah masyarakat sudah terdaftar saat bertransaksi. Pertamina juga tidak akan membatasi pembelian elpiji 3 kg meskipun masyarakat berada di luar domisili mereka.
Langkah penutupan pendaftaran pembelian elpiji 3 kg dengan KTP pada 31 Mei 2024 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola distribusi elpiji untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan gas melon untuk memasak serta usaha mikro.