Nganjuk,tivi7news.com – Oknum Pendamping PKH Nganjuk mencetuskan kontroversi dengan mengajak penerima bantuan PKH untuk mencoblos calon legislatif DPRRI tertentu. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Rehabilitasi Sosial dan Kebencanaan (Kabid Linjam Rehsos) Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk, Trisno Susilo, menyatakan bahwa tindakan semacam ini rawan terjadi selama tahun politik dan menegaskan pentingnya mengikuti aturan regulasi PKH.
Trisno menekankan bahwa pihaknya menunggu perintah dari Kadis Sosial dan bersedia mengambil tindakan sesuai dengan kode etik pendamping. Terkait dugaan pelanggaran pemilu, Trisno menyoroti perlunya melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai instansi yang relevan, sambil mengungkapkan bahwa sanksi bagi oknum PKH yang terlibat bisa mencakup teguran, administratif, dan tindakan lebih lanjut.
“Kalau ada indikasi saya kurang tahu, yang saya fahami yaitu aturan regulasi PKH dari Kemensos, ya kalau mau main silahkan, kita pegang kode etiknya pendamping,” kata Trisno
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Nganjuk tampak menghindari konfirmasi wartawan terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Pendamping PKH. Meskipun Ketua Bawaslu Nganjuk, Yudha Harnanto, awalnya menyatakan ketersediaannya untuk konfirmasi, namun ketika dihubungi, tidak memberikan respons.
Anggota Bawaslu Nganjuk, Ariful Anam, menyarankan agar masalah tersebut ditanyakan kepada Dinsos Kabupaten Nganjuk, menegaskan bahwa isu tersebut berkaitan dengan PKH.
Harusnya ini menjadi ranah Bawaslu, kenapa kok diarahkan ke Dinsos, memang Dinsos menaungi dari PKH tersebut memang benar. Tapi terkait dugaan pelanggaran Pemilu ya Bawaslu,”pungkasnya.
Dalam video berdurasi 3.5 menit, Pendamping PKH Dwi Yuli Shifachi terlihat mengajak penerima bantuan PKH untuk mendukung dan mencoblos calon legislatif DPRRI. Reaksi masyarakat terhadap tindakan ini menunjukkan kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan posisi oleh oknum Pendamping PKH selama masa kampanye politik.