Deklarasi Kampanye Damai Dinilai Menyimpang, Ketua KPU Nganjuk Mendapat Protes dari Tim Paslon Nomor 03

Deklarasi Kampanye Damai Dinilai Menyimpang, Ketua KPU Nganjuk Mendapat Protes dari Tim Paslon Nomor 03. Foto: Tivi7news/syalwa.

Nganjuk, tivi7news.com- Pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk memicu protes dari tim salah satu pasangan calon (paslon).

Protes tersebut muncul saat acara yang berlangsung di Stadion Anjuk Ladang Nganjuk. Salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk diduga membawa massa yang melebihi ketentuan KPU, serta melibatkan anak-anak, yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi.

Bacaan Lainnya

Tim Paslon 03 (Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo Saputro), melalui Nurwadi Nurdin, menyampaikan protes terkait pelanggaran yang dilakukan oleh paslon lain. Nurwadi menyoroti jumlah massa yang melebihi batas serta keterlibatan anak-anak dalam acara tersebut, yang menurutnya melanggar peraturan KPU.

“Saya mempertanyakan jumlah massa yang dibawa salah satu paslon, yang jelas melebihi batas maksimal sesuai persyaratan KPU Nganjuk, dan juga melibatkan anak-anak, yang melanggar peraturan kampanye,” ujar Nurwadi.

Ia mencurigai adanya indikasi keberpihakan dari pihak KPU terhadap paslon tertentu. Oleh karena itu, ia berharap agar pelaksanaan acara ke depan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya kesan keberpihakan.

“Kami berharap kegiatan ini benar-benar netral, agar tidak muncul kesan negatif di masa depan,” tambah Nurwadi.

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa, memberikan tanggapan atas protes tersebut. Ia menegaskan bahwa KPU tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada. Mengenai massa yang berlebihan, Arfi mengakui sudah memberikan perintah agar massa yang tidak sesuai ketentuan meninggalkan lokasi, namun ada yang masuk kembali.

“Kami tetap berkomitmen menjaga netralitas. Terkait massa yang berlebihan, kami sudah meminta mereka keluar, namun ada yang kembali masuk. Atas nama KPU, kami meminta maaf atas kejadian ini,” ujar Arfi.

Selain itu, terkait keterlibatan anak-anak dan penggunaan alat kampanye yang berpotensi membahayakan, Arfi menyatakan bahwa hal tersebut terjadi di luar rencana. Ia menambahkan bahwa aturan sudah disepakati sebelumnya bahwa setiap paslon hanya boleh membawa 50 pendukung.

“Kami telah menyepakati aturan bersama, termasuk bahwa setiap paslon hanya diperbolehkan membawa 50 orang pendukung,” pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto, turut menanggapi protes tersebut. Menurutnya, undangan dari KPU memang dibatasi hanya untuk 50 orang yang diperbolehkan masuk dengan ID Card. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan jumlah yang lebih besar dari ketentuan.

“Informasi dari KPU, setiap paslon dibatasi 50 orang yang boleh masuk. Namun, kenyataan di lapangan, ada yang membawa 100 hingga 250 orang,” ujar Yudha.

Terkait keterlibatan anak-anak, Yudha menilai hal tersebut masih diperbolehkan karena acara tersebut belum masuk tahap kampanye.

“Acara ini masih dalam tahap Deklarasi Damai, belum masuk kampanye. Jadi, keterlibatan anak-anak masih dalam tanggung jawab KPU. Kalau ada keluhan, bisa disalurkan melalui mekanisme yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, Bawaslu hanya bisa memberikan saran, baik secara lisan maupun tertulis, agar kegiatan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami hanya bisa memberikan saran secara lisan atau tertulis kepada KPU agar kegiatan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Yudha.

Pos terkait