Nganjuk, tivi7news.com – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk tidak mengganggu jalannya Pemilu 2024 karena dapat menghadapi ancaman pidana. Ini diungkapkan saat memerintahkan Polseknya memasang banner informasi hukum terkait ancaman pidana bagi pelanggar Pemilu, sebagaimana perintah dari Polda Jatim pada Senin (05/02/2024).
Menurut AKBP Muhammad, Pasal 531 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi atau mengganggu pelaksanaan hak memilih, serta menggagalkan pemungutan suara, dapat dipenjara maksimal 2 tahun.
Selain itu, AKBP Muhammad menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama Pemilu 2024 agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman.
“Kami jajaran kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tertib dan damai. Hindari agar kegiatan yang bisa mengganggu proses demokrasi tidak terjadi.,” tegas AKBP Muhammad.
Dengan memasang banner ini, AKBP Muhammad berharap dapat menciptakan kesadaran dan mencegah gangguan kamtibmas selama Pemilu 2024, yang dapat membahayakan fondasi utama demokrasi negara.