Nganjuk, tivi7news.com- Produk makanan ringan asal China bernama Latiao telah memicu sejumlah kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di Indonesia, yang tercatat terjadi di tujuh wilayah: Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau. Menyikapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Penarikan Sementara Produk dari Pasaran
BPOM telah mengeluarkan instruksi untuk menarik sementara produk Latiao dari seluruh peredaran di Indonesia. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa Latiao, yang terbuat dari bahan dasar tepung dengan tekstur kenyal serta rasa pedas dan gurih, merupakan produk impor yang dihasilkan oleh produsen di China. “Produk pangan Latiao ini terdaftar di BPOM sebagai produk impor dari China,” ungkap Taruna dalam pernyataannya yang disiarkan melalui kanal YouTube resmi BPOM pada Sabtu, 2 November 2024.
Kontaminasi Bakteri Bacillus Cereus Ditemukan pada Produk Latiao
Hasil investigasi BPOM menunjukkan bahwa jajanan Latiao mengandung bakteri berbahaya, yaitu Bacillus cereus. Bakteri ini diketahui menghasilkan racun yang dapat memicu gejala seperti sakit perut, pusing, mual, dan muntah pada mereka yang mengonsumsinya. Langkah cepat diambil BPOM dengan melakukan pengujian sampel di wilayah-wilayah yang terdampak serta menginspeksi gudang-gudang importir dan distributor produk untuk memastikan mereka mematuhi peraturan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPOB). Namun, BPOM menemukan adanya pelanggaran pada proses distribusi yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap gudang importir dan distribusi produk untuk memastikan mereka mengikuti standar CPOB. Hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan yang semakin menguatkan temuan awal,” tambah Taruna.
Langkah Kolaboratif: Penarikan Produk dari Platform online
Selain menarik produk dari pasar, BPOM juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menekan penyebaran kasus lebih lanjut dengan menginstruksikan penarikan Latiao dari berbagai platform online. Langkah ini bertujuan mencegah produk tersebut tetap dijual secara daring, yang berpotensi memperluas dampak keracunan.
Pengawasan Terhadap Proses Penarikan dan Pemusnahan Produk
BPOM juga menginstruksikan para importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan seluruh stok produk Latiao yang ada di pasar. Untuk memastikan langkah ini berjalan efektif, BPOM akan terus memantau proses penarikan dan pemusnahan produk oleh pihak importir serta meminta mereka melaporkan pelaksanaan tersebut kepada BPOM. “Kami akan mengawasi kepatuhan mereka dalam pelaksanaan penarikan dan pemusnahan produk ini sebagai bagian dari langkah preventif ke depan,” tegas Taruna.