NGANJUK, tivi7news.com, – Dalam ilmu hukum, tindak pidana merupakan salah satu konsep yang penting dan memiliki banyak dimensi. Berbagai ahli hukum telah memberikan definisi dan pandangan mereka mengenai apa itu tindak pidana. Artikel ini akan mengeksplorasi beberapa pendapat dari para ahli tersebut untuk memberikan pemahaman yang lebih luas tentang tindak pidana.
- Hans Kelsen
Hans Kelsen, seorang ahli hukum teori murni, mendefinisikan tindak pidana sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan nilai atau norma hukum yang berlaku dan oleh karena itu layak untuk dihukum. Menurut Kelsen, tindak pidana adalah pelanggaran terhadap norma hukum yang mengharuskan pelaku mendapatkan sanksi.
- Eugen Ehrlich
Eugen Ehrlich, seorang teoretikus hukum sosial, memiliki pandangan bahwa tindak pidana adalah hasil dari konflik sosial. Menurutnya, tindak pidana terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara norma sosial yang dianut oleh masyarakat dengan norma hukum yang berlaku.
- Jerome Hall
Jerome Hall, seorang ahli hukum dari Amerika Serikat, menyatakan bahwa tindak pidana adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak yang mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi masyarakat, sehingga perlu ada campur tangan hukum untuk menanganinya.
- Soerjono Soekanto
Soerjono Soekanto, seorang sosiolog hukum Indonesia, mendefinisikan tindak pidana sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, di mana larangan tersebut dilengkapi dengan ancaman sanksi bagi siapa pun yang melanggarnya. Pendapat ini menegaskan bahwa unsur keberlakuan norma hukum dan sanksi sangat penting dalam konsep tindak pidana.
- H.L.A. Hart
H.L.A. Hart, seorang filosof hukum Inggris, mengemukakan bahwa tindak pidana adalah pelanggaran terhadap hukum yang mengharuskan pemerintah untuk menanggapi dengan pemberian sanksi kepada pelaku. Hart menekankan pada aspek kewajiban hukum dan reaksi hukum terhadap pelanggaran tersebut.
- George Fletcher
George Fletcher, seorang ahli teori hukum pidana, mendefinisikan tindak pidana dari perspektif kerugian yang diakibatkan kepada korban. Menurut Fletcher, tindak pidana adalah tindakan yang secara tidak adil menyebabkan kerugian kepada orang lain, yang mana hukum pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan dari kerugian tersebut.
Meskipun terdapat berbagai pendekatan dalam mendefinisikan tindak pidana, ada beberapa kesamaan yang muncul, seperti unsur pelanggaran terhadap norma hukum, penyebab kerugian atau bahaya bagi masyarakat, dan kebutuhan akan intervensi hukum melalui sanksi. Pengertian tindak pidana menurut para ahli ini menunjukkan kompleksitas dan multifasetnya konsep ini dalam hukum pidana.