Debat Publik Calon Bupati Nganjuk, KPU Diduga Langgar Prinsip Netralitas

Debat Publik Calon Bupati Nganjuk, KPU Diduga Langgar Prinsip Netralitas. Foto: Tivi7news/ilustrasi
banner 468x60

Nganjuk, tivi7news.com– Debat publik pertama untuk calon Bupati Nganjuk yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk pada Rabu (16/10/2024) memicu beragam reaksi dari masyarakat dan para praktisi hukum.

Pelaksanaan debat yang dilakukan di Surabaya, bukan di Nganjuk, dianggap menyulitkan masyarakat lokal untuk mengikuti dan memahami visi serta misi para calon. Anang Hartoyo, seorang praktisi hukum, menyatakan bahwa keputusan KPU tersebut dapat melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Debat yang diselenggarakan di luar Kabupaten Nganjuk berpotensi menimbulkan anggapan bahwa KPU tidak netral. Hal ini merugikan pemilih lokal yang tidak memiliki akses langsung untuk berinteraksi dengan para calon,” ujarnya.

Anang menegaskan pentingnya KPU untuk mematuhi undang-undang pemilu dan peraturan yang berlaku, terutama yang mengatur proses pemilihan di tingkat daerah. Ia menekankan bahwa KPU harus menjamin debat publik dilaksanakan secara adil dan transparan,  serta tidak mengabaikan hak pemilih untuk mengenal kualitas serta visi misi para calon.

Risiko gugatan hukum, lanjut Anang, bisa muncul jika masyarakat dan partai politik merasa tidak puas. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan semua proses pemilu, mulai dari sosialisasi hingga penetapan calon, dengan mempertimbangkan hak pemilih. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi acuan penting.

“Pelaksanaan debat di luar daerah dapat menghambat pengawasan dari Bawaslu dan mengurangi keterlibatan masyarakat lokal. KPU harus memastikan akses yang merata bagi semua pemilih, terutama di Kabupaten Nganjuk, di mana akses digitalisasi belum merata,” tambahnya.

Anang juga menyoroti potensi masalah jika debat hanya disiarkan melalui platform YouTube, karena hal itu dapat menghalangi partisipasi masyarakat.

Ia berharap KPU Nganjuk dapat mempertimbangkan semua aspek ini untuk meningkatkan partisipasi publik dan menjamin transparansi dalam pemilu.

Di sisi lain, Suswanto, pendukung calon Bupati Nganjuk 2024 nomor urut 2, berharap debat publik pertama ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para pendukung. “Semoga masyarakat Nganjuk dapat memahami apa yang disampaikan oleh masing-masing calon, meskipun debat diadakan di luar daerah,” harapnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *