Berhenti di Bahu Jalan Tol, Tips Aman untuk Situasi Darurat

Berhenti di Bahu Jalan Tol, Tips Aman untuk Situasi Darurat. Foto Tivi7news.com/ilustrasi
banner 468x60

Nganjuk, tivi7news.com- Berhenti di bahu jalan tol memerlukan kewaspadaan yang tinggi agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Berikut adalah beberapa tips untuk berhenti dengan aman di bahu jalan tol.

Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa bahu jalan tol bukanlah tempat yang boleh digunakan sembarangan untuk berhenti. Area ini seharusnya hanya digunakan dalam keadaan darurat, seperti ketika kendaraan mengalami mogok, terlibat kecelakaan, atau situasi mendesak lainnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Bahu jalan terletak di sisi paling kiri dari jalur tol, bersebelahan langsung dengan ruang milik jalan yang biasanya terdiri dari tanah kosong, rerumputan, dan pagar pembatas.

Jika kendaraan Anda mengalami masalah dan perlu berhenti di bahu jalan, langkah pertama adalah mengurangi kecepatan dan menyalakan lampu sein ke arah kiri, sambil tetap memperhatikan kondisi sekitar. Setelah kendaraan berhenti, segera aktifkan lampu hazard untuk memberi tanda kepada pengendara lain. Selain itu, sangat dianjurkan untuk memasang segitiga pengaman dengan jarak sekitar 50 meter dari mobil Anda. Jarak ini penting agar pengguna jalan lainnya dapat melihat dan mengantisipasi keberadaan kendaraan yang berhenti.

Pengemudi dan penumpang juga diharapkan untuk tidak keluar dari kendaraan atau berkeliaran di area belakang mobil, terutama di dekat bahu jalan, demi menjaga keselamatan.

Aturan mengenai penggunaan bahu jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 41 ayat 2, dinyatakan dengan jelas bahwa bahu jalan dapat digunakan dalam keadaan darurat dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Hanya digunakan untuk arus lalu lintas yang membutuhkan perhatian khusus.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang harus berhenti karena keadaan darurat.
3. Tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan lain.
4. Dilarang digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
5. Tidak diperbolehkan untuk mendahului kendaraan lain.

Keadaan darurat yang dimaksud mencakup situasi seperti kendaraan mogok, mengatur kembali muatan, gangguan lalu lintas, atau masalah kesehatan yang dialami pengemudi. Setelah masalah teratasi, pengemudi diharapkan untuk segera melanjutkan perjalanan dengan aman.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *