Nganjuk, tivi7news.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan mobil siaga desa untuk keperluan kampanye Pemilu 2024. Keputusan ini diambil mengingat mobil tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional Pemerintah Desa dan masyarakat.
Nur Solekan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk terkait pelarangan ini. Selain itu, ditegaskan bahwa akan ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila ada pelanggaran terhadap larangan ini.
Sanksi yang mungkin diberlakukan akan sejalan dengan aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. Ini bisa berkisar mulai dari teguran hingga penarikan mobil siaga desa yang melanggar aturan tersebut.
Saat ini, terdapat 264 Desa di Kabupaten Nganjuk yang telah menerima bantuan operasional mobil siaga desa. Mobil-mobil tersebut dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa untuk mendukung operasional mereka, termasuk dalam hal membantu masyarakat menuju pusat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit.
Nur Solekan menekankan bahwa siapa pun yang mengetahui adanya penggunaan mobil siaga desa untuk kegiatan kampanye dari partai politik dapat memberikan informasi kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Jika ada pihak yang memaksa menggunakan mobil siaga desa untuk keperluan Pemilu, tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tatit Heru Tjahjono, Ketua DPRD Nganjuk, juga menegaskan dukungannya terhadap penegakan aturan ini. Sebagai anggota DPRD, mereka mendukung penindakan tegas terhadap pelanggaran penggunaan mobil siaga desa untuk keperluan Pemilu, mengingat mobil tersebut memiliki fungsi yang telah diatur dan ditetapkan untuk mendukung operasional Pemerintah Desa.