Nganjuk, tivi7news.com- Jurusita Pengadilan Negeri Nganjuk melakukan eksekusi pembayaran sebesar Rp400 juta ditambah bunga 1 persen per bulan, terhitung sejak Mei 2010, sampai ada putusan hukum tetap. Eksekusi ini ditujukan kepada Hj. Azizah Mamik Pramono dan kawan-kawannya yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 50, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Rabu (18/09/2024).
Eksekusi ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban termohon eksekusi kepada pemohon eksekusi, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3208 K/Pdt/2017.
Rina Eka Rahayu, sebagai pemohon eksekusi, didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah, yang berasal dari Jalan Sempurna Perumahan Kenanga Asri Nomor 316, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers, Alamsyah menjelaskan,
“Awal mula perkara ini adalah ketika Hj. Azizah menawarkan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Barito, Kelurahan Mangundikaran. Tanah tersebut dijual kepada klien kami seharga Rp miliar. Karena sertifikat masih di Bank BRI, klien kami memberikan panjar Rp400 juta.” Terang Alamsyah”.
“Sisanya akan dibayar setelah sertifikat dikeluarkan dari Bank. Namun, saat sertifikat diambil, tanah dan rumah itu malah dijual kepada pihak lain.” Tambah Alamsyah.
Alamsyah juga menyebutkan bahwa kliennya sempat menempuh jalur hukum pidana. Hj. Azizah sempat ditahan dua bulan, namun akhirnya dilepaskan karena perkara ini dinyatakan sebagai perdata.
Setelah Hj. Azizah dibebaskan, Rina mengajukan gugatan perdata di PN Nganjuk. “Majelis hakim memutuskan bahwa Hj. Azizah bersalah dan harus membayar Rp400 juta ditambah bunga. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihaknya, klien kami mengajukan eksekusi.”Ungkap Alamsyah.
Sayangnya, saat eksekusi, Hj. Azizah tidak kooperatif dan tidak berada di rumah. Setelah pembuatan berita acara, kami akan melaporkannya ke ranah pidana.
“Kami berharap proses ini bisa segera tuntas demi keadilan bagi klien kami.” Tutup Alamsyah