Nganjuk, tivi7news.com– Beberapa waktu belakangan ini, perhatian warganet tertuju pada isu tentang perubahan aturan seragam sekolah yang disebutkan telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, untuk tahun 2024. Hal ini menimbulkan protes dan permintaan untuk mundurnya Nadiem dari jabatannya.
Namun, apakah benar ada aturan baru terkait seragam sekolah yang dikeluarkan?
Menurut informasi yang diambil dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud Ristek, aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berlaku. Aturan ini menegaskan komitmen untuk memprioritaskan kesetaraan, meningkatkan disiplin, dan membentuk karakter siswa.
Aturan yang diterbitkan pada Oktober 2022 tersebut melarang sekolah untuk membebankan orang tua atau wali siswa dengan kewajiban membeli seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 juga menetapkan dua jenis seragam yang wajib, yaitu seragam nasional dan seragam pramuka, sementara seragam khas sekolah dapat diatur sesuai dengan karakteristik masing-masing sekolah.
Pentingnya menjaga keberagaman juga tercermin dalam aturan ini, di mana penggunaan pakaian adat tidak boleh dipaksakan kepada orang tua. Nadiem Makarim menekankan bahwa orang tua memiliki kebebasan untuk memilih dalam hal ini.
Dengan demikian, aturan seragam sekolah untuk tahun 2024 masih mengikuti ketentuan yang telah ada sebelumnya. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan model dan warna seragam nasional serta pramuka yang harus digunakan pada hari-hari tertentu, sambil memberikan ruang bagi sekolah untuk mengatur seragam khas dan adat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghilangkan kebingungan dan ketidakpastian yang mungkin timbul di kalangan masyarakat terkait isu aturan seragam sekolah yang sedang berkembang.