Nganjuk, tivi7news.com – KPU Kabupaten Nganjuk menerima 50 tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari seluruh calon terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk hasil Pemilu 2024. Tanda terima ini diserahkan oleh perwakilan partai politik kepada KPU Kabupaten Nganjuk, Jumat (02/08/2024).
Arfi Mustofa, anggota KPU Kabupaten Nganjuk, menyatakan bahwa soft copy tanda terima LHKPN telah dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur pada malam hari yang sama. “Dengan diterimanya semua tanda terima LHKPN calon terpilih DPRD Kabupaten Nganjuk, maka seluruh calon dari sembilan partai yang ada sudah memenuhi syarat untuk pelantikan,” kata Arfi di kantor KPU Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (03/08/2024).
KPU Kabupaten Nganjuk memberikan apresiasi kepada semua partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk atas kepatuhan mereka terhadap surat KPU. Selanjutnya, KPU Kabupaten Nganjuk telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, khususnya Bagian Pemerintahan, untuk memproses berkas pelantikan. Pemerintah Kabupaten Nganjuk kemudian akan meneruskan dokumen tersebut kepada Gubernur Jawa Timur untuk penerbitan SK Gubernur dan pelaksanaan pelantikan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, calon terpilih anggota DPR dan DPRD wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk calon anggota DPRD Kabupaten Nganjuk terpilih, mereka diharuskan menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Nganjuk. KPU juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Nganjuk, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.