Satreskoba Polres Nganjuk Berhasil Tangkap 3 Terduga Kurir Sabu

Satreskoba Polres Nganjuk Berhasil Tangkap 3 Terduga Kurir Sabu. Foto: Tivi7news/dokpolres.

Nganjuk, tivi7news.com– Tim Operasi Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk kembali mencatatkan prestasi dengan menangkap tiga orang yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu. Operasi penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 29 September 2024. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 paket sabu dengan total berat 7,92 gram yang siap diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan hal ini pada Sabtu (31/08/2024).

AKBP Siswantoro menjelaskan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan anggota opsnal Satresnarkoba terhadap sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia putih yang berhenti di tepi jalan di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap dua penumpang, JW (42) dan AP (27), yang masing-masing merupakan warga Desa Balongrejo dan Desa Tiripan di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, polisi menemukan beberapa paket sabu siap edar di dalam mobil tersebut.

Bacaan Lainnya

Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka ketiga, DN (30), warga Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan 23 paket kecil sabu dengan berat total 7,92 gram yang siap diedarkan. Selain itu, kami juga menemukan sisa sabu yang telah digunakan, bersama dengan pipet dan timbangan digital,” ungkap AKBP Siswantoro.

Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya Nugroho, S.H., menambahkan bahwa ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera kepada para pelaku serta memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Nganjuk,” ujar IPTU Heru.

Lebih lanjut, IPTU Heru menjelaskan bahwa ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait