Nganjuk, tivi7news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk telah mengadakan rapat paripurna pada Rabu, (31/1/2024), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, OPD, dan Forkopimda Kabupaten Nganjuk.
Agenda rapat paripurna membahas Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk No 1 Tahun 2016 Tentang Desa. Pj Bupati Sri Handoko menjelaskan bahwa perubahan ini terkait dengan revisi atas peraturan Daerah Nomor 1 tahun tentang desa, yang disesuaikan dengan keputusan atau peraturan yang berlaku.
“Dalam laporan dinas PMD, terdapat perubahan mengenai masa batas usia 60 tahun untuk perangkat desa, serta penyesuaian terkait penghargaan bagi perangkat desa yang mengalami pensiun. Sebelumnya, penghargaan sesuai kemampuan, sekarang disesuaikan menjadi 50 persen berdasarkan pengelolaan bengkok,” ungkap Sri Handoko.