Polisi Nganjuk Ungkap Kasus Pencurian Alat mesin pertanian Kakek 51 Tahun Ditangkap

banner 468x60

Nganjuk, tivi7news.com – Kepolisian resort Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian alat mesin pertanian (alsintan) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, dengan menangkap terduga pelaku.

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pelaku berinisial S (51) merupakan warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Kakek ini diduga kuat mencuri alat mesin pertanian milik petani di sekitarnya sejak bulan Desember 2023.

 

Terakhir kali, S mencuri alsintan berupa pompa air dan kipas wayer pada Selasa (11/6/2024) di Desa Plosoharjo, Pace. Tak selang lama setelah aksinya, S diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti di kediamannya.

 

“Dari pemeriksaan, terduga pelaku telah melakukan pencurian alsintan sebanyak 8 kali,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, dalam konferensi pers pada Rabu (12/6/2024).

 

Lebih lanjut AKBP Muhammad menjelaskan bahwa awalnya S hanya berniat mencuri solar dari alsintan. Namun, karena kebutuhan yang semakin mendesak, S akhirnya mencuri alsintan yang ditinggalkan di lahan persawahan.

 

“Untuk melancarkan aksinya, S menggunakan alat bantu berupa kunci pas,” jelas AKBP Muhammad.

 

Kakek S yang dihadirkan dalam konferensi pers tidak membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku terpaksa mencuri alsintan di 8 lokasi berbeda karena tekanan ekonomi. Hasil curiannya dijual seharga Rp 100-300 ribu ke tukang rosok, katanya.

 

Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, tutup Kapolres AKBP Muhammad.

Nganjuk, tivi7news.com – Kepolisian resort Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian alat mesin pertanian (alsintan) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, dengan menangkap terduga pelaku.

Pelaku berinisial S (51) merupakan warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Kakek ini diduga kuat mencuri alat mesin pertanian milik petani di sekitarnya sejak bulan Desember 2023.

Terakhir kali, S mencuri alsintan berupa pompa air dan kipas wayer pada Selasa (11/6/2024) di Desa Plosoharjo, Pace. Tak selang lama setelah aksinya, S diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti di kediamannya.

“Dari pemeriksaan, terduga pelaku telah melakukan pencurian alsintan sebanyak 8 kali,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, dalam konferensi pers pada Rabu (12/6/2024).

Lebih lanjut AKBP Muhammad menjelaskan bahwa awalnya S hanya berniat mencuri solar dari alsintan. Namun, karena kebutuhan yang semakin mendesak, S akhirnya mencuri alsintan yang ditinggalkan di lahan persawahan.

“Untuk melancarkan aksinya, S menggunakan alat bantu berupa kunci pas,” jelas AKBP Muhammad.

Kakek S yang dihadirkan dalam konferensi pers tidak membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku terpaksa mencuri alsintan di 8 lokasi berbeda karena tekanan ekonomi. Hasil curiannya dijual seharga Rp 100-300 ribu ke tukang rosok, katanya.

Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, tutup Kapolres AKBP Muhammad.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *