Nganjuk, tivi7news.com – Kepolisian resort Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian alat mesin pertanian (alsintan) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, dengan menangkap terduga pelaku.
Pelaku berinisial S (51) merupakan warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Kakek ini diduga kuat mencuri alat mesin pertanian milik petani di sekitarnya sejak bulan Desember 2023.
Terakhir kali, S mencuri alsintan berupa pompa air dan kipas wayer pada Selasa (11/6/2024) di Desa Plosoharjo, Pace. Tak selang lama setelah aksinya, S diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti di kediamannya.
“Dari pemeriksaan, terduga pelaku telah melakukan pencurian alsintan sebanyak 8 kali,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, dalam konferensi pers pada Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut AKBP Muhammad menjelaskan bahwa awalnya S hanya berniat mencuri solar dari alsintan. Namun, karena kebutuhan yang semakin mendesak, S akhirnya mencuri alsintan yang ditinggalkan di lahan persawahan.
“Untuk melancarkan aksinya, S menggunakan alat bantu berupa kunci pas,” jelas AKBP Muhammad.
Kakek S yang dihadirkan dalam konferensi pers tidak membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku terpaksa mencuri alsintan di 8 lokasi berbeda karena tekanan ekonomi. Hasil curiannya dijual seharga Rp 100-300 ribu ke tukang rosok, katanya.
Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, tutup Kapolres AKBP Muhammad.
Nganjuk, tivi7news.com – Kepolisian resort Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian alat mesin pertanian (alsintan) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, dengan menangkap terduga pelaku.
Pelaku berinisial S (51) merupakan warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Kakek ini diduga kuat mencuri alat mesin pertanian milik petani di sekitarnya sejak bulan Desember 2023.
Terakhir kali, S mencuri alsintan berupa pompa air dan kipas wayer pada Selasa (11/6/2024) di Desa Plosoharjo, Pace. Tak selang lama setelah aksinya, S diamankan polisi dengan sejumlah barang bukti di kediamannya.
“Dari pemeriksaan, terduga pelaku telah melakukan pencurian alsintan sebanyak 8 kali,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, dalam konferensi pers pada Rabu (12/6/2024).
Lebih lanjut AKBP Muhammad menjelaskan bahwa awalnya S hanya berniat mencuri solar dari alsintan. Namun, karena kebutuhan yang semakin mendesak, S akhirnya mencuri alsintan yang ditinggalkan di lahan persawahan.
“Untuk melancarkan aksinya, S menggunakan alat bantu berupa kunci pas,” jelas AKBP Muhammad.
Kakek S yang dihadirkan dalam konferensi pers tidak membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku terpaksa mencuri alsintan di 8 lokasi berbeda karena tekanan ekonomi. Hasil curiannya dijual seharga Rp 100-300 ribu ke tukang rosok, katanya.
Akibat perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, tutup Kapolres AKBP Muhammad.