Warga Desa Karangsono Sepakati Penghentian Operasi Truk Tambang Hingga Tuntutan Dipenuhi

Warga Karangsono saat melakukan mediasi.Foto:tivi7news.com/Rendi

Nganjuk, tivi7news.com – Mediasi antara warga Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dengan PT Akhsa Energi Indonesia dan dua perusahaan tambang lainnya kembali dilakukan pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pertemuan yang dihadiri oleh Kepala Desa Karangsono, perwakilan Dinas PUPR Nganjuk, Dishub Nganjuk, perwakilan tiga perusahaan tambang, dan warga desa menghasilkan kesepakatan baru.

Bacaan Lainnya

Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah larangan operasi bagi armada truk pengangkut tanah uruk dari PT Akhsa hingga semua tuntutan warga terpenuhi.

“Kesepakatan ini menyatakan bahwa armada truk tidak boleh beroperasi selama tuntutan warga belum dipenuhi,” ujar Nurdiono, koordinator warga yang menghadiri mediasi.

Nurdiono menjelaskan bahwa truk dan aktivitas tambang baru dapat beroperasi kembali setelah permintaan warga, salah satunya pengecoran jalan, benar-benar direalisasikan.

“Dalam mediasi ini, disepakati bahwa pengecoran jalan akan dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu, tambang baru bisa dibuka dan truk boleh beroperasi,” ungkap Nurdiono.

Selain itu, dibuat pula surat kesepakatan tertulis yang mencantumkan sanksi bagi perusahaan jika mereka mengingkari kesepakatan.

Untuk diketahui, tuntutan utama warga kepada PT Akhsa dan dua perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di wilayah tersebut mencakup pemberian dana CSR untuk desa, kompensasi bagi warga terdampak, dan perbaikan jalan rusak.

Nurdiono berharap perusahaan tambang kali ini benar-benar menepati janji agar tidak ada lagi demonstrasi atau aksi penghentian armada truk di masa mendatang.

Ketua LSM antikorupsi Salam Lima Jari Nganjuk, Yuliana Margaretha, juga berharap bahwa mediasi ini adalah pertemuan terakhir.

“Melihat kesepakatan yang sudah terjadi dan arahan dari Pak Kades yang sangat bagus, akhirnya tercapai kesepakatan sesuai tuntutan warga,” ujar Yuliana.

Namun, Yuliana menegaskan bahwa kesepakatan hari ini harus benar-benar dilaksanakan oleh pihak penambang.

“Seperti pengecoran jalan yang disepakati hari ini, itu harus segera dilaksanakan. Tambang tidak boleh dibuka sebelum pengecoran jalan selesai dilakukan,” tutup Yuliana.

Pos terkait