Nganjuk, tivi7news.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menggelar pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada Kamis (5/12/2024). Acara yang berlangsung di sebuah hotel di Jalan Bengawan Solo, Begadung Timur, Kelurahan Begadung, ini mencakup penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024.
Rekapitulasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jajaran KPU dan sekretariatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta stafnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nganjuk, saksi dari setiap pasangan calon (paslon), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan sejumlah perwakilan media lokal.
Namun, proses rekapitulasi ini sempat menarik perhatian publik setelah Mohammad Ali Abdillah, saksi dari paslon nomor urut 01 (Muhammad Muhibbin Nur – Aushaf Fajr Herdiansyah), menolak menandatangani formulir D hasil rekapitulasi. Hal ini memicu tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Nurwadi Nurdin, saksi dari paslon nomor urut 03 (Marhaen Djumadi – Trihandy Cahyo Saputro).
Paslon 03 Unggul dalam Rekapitulasi
Dalam wawancara dengan awak media, Nurwadi Nurdin menyampaikan rasa syukurnya atas hasil rekapitulasi yang menunjukkan paslon nomor urut 03 unggul dibandingkan paslon lainnya.
“Alhamdulillah, kami bersyukur bahwa hasil rekapitulasi memastikan paslon nomor urut 03 berada di posisi teratas. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Nganjuk yang telah menggunakan hak pilihnya,” ujar Nurdin, yang juga merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Namun, Nurdin menegaskan bahwa kemenangan ini bukanlah akhir dari perjuangan. Ia mengingatkan bahwa kemenangan harus diikuti dengan komitmen dari paslon 03 untuk mengabdi kepada masyarakat Nganjuk.
“Kemenangan ini harus diiringi dengan pengabdian yang maksimal demi kesejahteraan masyarakat Nganjuk,” tambahnya.
Tanggapan atas Penolakan Saksi Paslon 01
Terkait penolakan saksi paslon 01 terhadap hasil rekapitulasi, Nurdin menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam proses demokrasi. Ia mengatakan bahwa kekurangan dalam proses pemilu adalah hal yang lumrah dan dapat diperbaiki.
“Setiap proses tentu tidak luput dari kekhilafan atau kekurangan. Kita akan terus memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nurdin menjelaskan bahwa sejak hari pemungutan suara pada 27 November 2024, tim paslon 03 telah mengumpulkan data C1 dari seluruh TPS di Kabupaten Nganjuk. Data tersebut, yang diterima dari 1.716 TPS, menunjukkan hasil yang konsisten dengan rekapitulasi KPU.
Menghormati Hak Gugatan
Nurdin juga menegaskan bahwa gugatan terhadap hasil pemilu merupakan hak setiap warga negara. Ia menekankan bahwa tim paslon 03 siap menghadapi langkah-langkah hukum yang mungkin diambil oleh pihak lain.
“Kalau ada gugatan, itu adalah hak masyarakat. Kami siap menghargai dan mengikuti proses tersebut dengan tetap menjaga kebersamaan,” jelasnya.
Ia pun berharap agar semua pihak tetap menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan meskipun terdapat perbedaan pandangan.
“Guyub rukun adalah hal yang paling utama, apa pun langkah yang diambil oleh pihak lain,” tutup Nurdin.