Diduga Kecurangan Warnai Pilkada Nganjuk 2024, Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi

Diduga Kecurangan Warnai Pilkada Nganjuk 2024, Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi. Tivi7news/ilustrasi

Nganjuk, tivi7news.com- Proses rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024 yang digelar di Front One Hotel oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menuai kontroversi. Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah, menyampaikan keberatan terhadap jalannya proses tersebut.

Ali, saksi dari paslon 01, secara tegas menyatakan tidak bersedia menandatangani Berita Acara (BAP) Rekapitulasi D-Hasil Kabupaten/Kota. Ia mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan yang perlu dicatatkan dalam lembar keberatan khusus.

Bacaan Lainnya

“Kami dari saksi paslon 1 tidak menandatangani BAP Rekapitulasi. Kami meminta agar diberikan kesempatan mencatat keberatan pada lembar kejadian khusus,”ujar Ali.

Dugaan Pelanggaran dalam Pilkada
Ali menjelaskan alasan pihaknya menolak menandatangani BAP adalah adanya dugaan kecurangan yang mencederai demokrasi. Ia menyoroti dugaan pengerahan aparatur negara, termasuk kepala desa, untuk memihak paslon tertentu sejak masa kampanye hingga hari pencoblosan.

Selain itu, Ali menuding KPU Nganjuk kurang transparan dalam penyelenggaraan Pilkada. Beberapa temuan yang dilaporkan meliputi:
1. Ketidaksesuaian Salinan Formulir C1: Terdapat formulir yang dianggap tidak mencerminkan tanda tangan asli.
2. Data Daftar Hadir yang Tidak Diserahkan: Saksi mengeluhkan tidak mendapatkan data daftar hadir sebagai pembanding.
3. Keanehan dalam Data Pemilih: Ada daftar pemilih tetap (DPT) yang mencatatkan nama orang meninggal dan pekerja luar negeri sebagai pemilih aktif.

“Kami menemukan fakta ada pemilih yang sudah meninggal tetapi terdaftar di DPT, serta warga yang berada di luar negeri atau kota tercatat hadir. Ini jelas pelanggaran yang telah kami laporkan ke Bawaslu,” tegas Ali.

Tanggapan KPU Nganjuk
Menanggapi protes tersebut, Ketua KPU Nganjuk, Arfi Musthofa, memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada telah dilakukan sesuai aturan. Ia mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.

“Jika ada indikasi pelanggaran, kami harap pihak terkait dapat mengajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Arfi.

Senada dengan itu, Nanang Wahyudi, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Nganjuk, menambahkan bahwa hak saksi untuk tidak menandatangani BAP diatur dalam regulasi.

“Saksi memang memiliki hak untuk tidak menandatangani BAP Rekapitulasi jika merasa keberatan,” jelas Nanang.

Proses Lanjutan
Meski diwarnai protes, KPU Nganjuk tetap melanjutkan tahapan rekapitulasi. Proses ini akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI jika terdapat registrasi sengketa. Namun, jika tidak ada gugatan, proses Pilkada akan disahkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilaporkan, isu transparansi dan netralitas dalam Pilkada Nganjuk 2024 menjadi perhatian serius. Semua pihak diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum untuk menjaga integritas demokrasi.

Pos terkait